Pada Undang-Undang SISDIKNAS pada Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi sesungguhnya diantara warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (utamanya person yang bekerja / karyawan). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kemampuan finansial (keuangan).
Juga sebagaimana perintah UURI No.20 Th.2003 di Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pada Penjelasan UURI terkait tercantum : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Tujuan melaksanakan Program Kelas Karyawan ini
Dalam mengerjakan amanat UUD 45 pada Pasal 31 dan UU-NKRI No.20 Th.2003 ini PTS terkait mengadakan Program Kelas Karyawan (Blended) ini juga menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Yakni dengan memberi kesempatan segenap masyarakat lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, Sarjana / S-1 atau setaraf, dsb, baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kemampuan finansial (keuangan), untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke program Sarjana (S1) atau Diploma Tiga (D-3) atau Pascasarjana / S-2 di program studi/jurusan yang diinginkan, secara patut dan bermutu berdasarkan keunggulan masing-masing PTS terkait. Juga Biaya studinya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak sehingga dapat meringankan masyarakat, dikarenakan selain dipermudah dengan subsidi silang, juga dgn diberikannya bantuan fasilitas program kredit biaya pendidikan/kuliah tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat dicicil setiap bulan sebagaimana kemampuan keuangan (finansial) calon mahasiswa baru.
Sistem pendidikan tinggi Program Kelas Karyawan dilaksanakan secara profesional serta layak bagi karyawan yang sibuk dgn karirnya demikian pula bagi yg bukan karyawan. Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, juga menerapkan beraneka macam metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa/i dapat menyelesaikan pendidikan tinggi tepat waktu sesuai masa studinya.
Lulusan Program S1, D3 dan S2 Kelas Karyawan (Blended) juga dapat aktif berperan-serta pada kelompok kerja; dapat berkomunikasi dgn para pakar pada keilmuan yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai dengan bidang keahliannya, dapat mengikuti perkembangan baru di bidang keahliannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
Kompetensi lulusannya dalam rangka menangani tiap problem, dapat mengungkap struktur serta inti permasalahan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penuntasan jawabannya; mengetahui dan bisa menerapkan kegunaan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu; cakap serta terampil sebagaimana keilmuannya; bisa menyelesaikan problem secara logika, menerapkan data/informasi yg tersedia; dapat menerapkan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; dapat mandiri di dalam karier dan berupaya.
Lulusan Program Kelas Karyawan kesanggupan penguasaan teori yg kuat sekaligus terapannya, serta kesanggupan profesional serta cara pandang yang menyeluruh; meningkatkan sikap mental profesional yang berorientasi pada penuntasan problem berdasarkan alur berpikir-sistem; dapat meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai kesanggupan melakukan bermacam-macam penelitian dasar demikian pula terapan.
Tags: tujuan, penyelenggaraan, program, kelas, karyawan, blended, bogor, jabar, program kelas, jabar pada, pasal 5, ayat, 5 bahwa setiap, warga negara, berhak, pts terkait mengadakan, subsidi silang, dgn diberikannya, bantuan, fasilitas, waktu sesuai, masa studinya, lulusan, program s1 d3, s2, teknologi, informasi, menerapkan ilmu